Home > Sertifikat/Akreditasi Kelembagaan
DATA AKREDITASI NASIONAL PRODI STAI PUTRA GALUH CIAMIS
Berdasarkan dengan ketentuan Pasal 55 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, akreditasi Perguruan Tinggi dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi. Menetapkan Status Akreditasi dan Peringkat Terakreditasi Perguruan Tinggi pada STAI Putra Galuh Ciamis sebagai berikut:
a. Status Akreditasi : Terakreditasi;
b. Peringkat Terakreditasi : BAIK dengan Nilai 251.
Status Akreditasi dan Peringkat Terakreditasi sebagaimana dimaksud diatas berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung mulai tanggal Keputusan ini ditetapkan.