W E L C O M E  T O

Lembaga Penjaminan

Mutu Internal

STAI Putra Galuh Ciamis

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 49 tahun 2014 tentang Sistem Nasional Pendidikan Tinggi bahwa setiap perguruan tinggi harus memenuhi standar nasional pendidikan sesuai dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Melalui penjaminan mutu diharapkan perguruan tinggi dapat mengelola dan melaksanakan pendidikan sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi.


Berdasarkan amanat tersebut, maka pada kesempatan ini LPMI STAI Putra Galuh Ciamis menyusun sistem penjaminan mutu sesuai dengan standar nasional pendidikan. Dengan harapan pengelolaan dan pelaksanaan pendidikan di STAI Putra Galuh Ciamis berdasarkan pada standar nasional pendidikan dengan tujuan menjadi perguruan tinggi yang bermutu.


Ruang lingkup operasional kerja LPMI STAI Putra Galuh Ciamis dalam menjalankan sistem penjaminan mutu internal adalah menjaga substantibility terciptanya penyelenggaraan pendidikan yang baik.

LAYANAN

Kebijakan Mutu

Survey

Struktur LPMI

Akreditasi

Audit Mutu Internal

SPMI

Benchmarking

Informasi Pengajuan Akreditasi

AKREDITASI PERGURUAN TINGGI

LEMBAGA AKREDITASI NASIONAL

Pejabat

Lembaga Penjaminan Mutu Internal STAI Putra Galuh Ciamis

Drs. H. Agus Kuncoro, S.IP., M.Pd.

Ketua LPMI STAI Putra Galuh Ciamis

Andi Khoirul Zaman, S.E.

Sekretaris LPMI STAI Putra Galuh Ciamis