Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 49 tahun 2014 tentang Sistem Nasional Pendidikan Tinggi bahwa setiap perguruan tinggi harus memenuhi standar nasional pendidikan sesuai dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Melalui penjaminan mutu diharapkan perguruan tinggi dapat mengelola dan melaksanakan pendidikan sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi.
Berdasarkan amanat tersebut, maka pada kesempatan ini LPMI STAI Putra Galuh Ciamis menyusun sistem penjaminan mutu sesuai dengan standar nasional pendidikan. Dengan harapan pengelolaan dan pelaksanaan pendidikan di STAI Putra Galuh Ciamis berdasarkan pada standar nasional pendidikan dengan tujuan menjadi perguruan tinggi yang bermutu.
Ruang lingkup operasional kerja LPMI STAI Putra Galuh Ciamis dalam menjalankan sistem penjaminan mutu internal adalah menjaga substantibility terciptanya penyelenggaraan pendidikan yang baik.
LAYANAN
AKREDITASI PERGURUAN TINGGI
LEMBAGA AKREDITASI NASIONAL
Pejabat
Lembaga Penjaminan Mutu Internal STAI Putra Galuh Ciamis
Drs. H. Agus Kuncoro, S.IP., M.Pd.
Ketua LPMI STAI Putra Galuh Ciamis
Andi Khoirul Zaman, S.E.
Sekretaris LPMI STAI Putra Galuh Ciamis